Minggu, 05 Oktober 2014

konsep tata ruang yogyakarta

KONSEP TATA RUANG PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF YURIDIS PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Konsep atau perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom dari Republik Indonesia mempunyai rencana tata ruang yang ditetapkan pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2010. Pada pasal 5 disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau disingkat RTRWP mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai penjabaran rencana tata ruang wilayah nasional, acuan untuk penataan ruang wilayah kabupaten dan kota, dan setingkat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, keduanya dapat berfungsi sebagai acuan secara timbal balik.
Perencanaan pengembangan ini, meliputi banyak aspek dalam konsep tata ruang, seperti pengembangan sistem prasarana wilayah, pengembangan kawasan strategis, dan lain sebagainya sebagai usaha untuk mengembangkan ekonomi daerah. Salah satu yang dianggap banyak orang paling penting adalah infrastruktur dari Daerah itu sendiri. Infrastruktur dan sistem prasarana yang baik, akan membuat masyarakat nyaman untuk tinggal di daerah tersebut. Selain itu, sarana dan infrastruktur daerah juga secara langsung akan meningkatkan perekonomian dan pembangunan pada daerah tersebut.
Karena pentingnya pembangunan infrastruktur dan prasarana daerah, maka pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta dirasa perlu untuk meningkatkan sarana dan infrastruktur di DI Yogyakarta. Pemerintah Daerah, merencanakan pengembangan sistem prasarana wilayah yang ada pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa “Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah diwujudkan dalam bentuk kebijakan”, yang kemudian dijelaskan dengan pasal (2) bahwa, “Sistem Prasarana Wilayah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) terdiri atas : jaringan  jalan, jaringan jalan kereta api, jaringan prasarana transportasi laut, jaringan prasarana transportasi udara, jaringan telematika, prasarana sumber daya air, jaringan energi, dan prasarana lingkungan.”
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai strategi-strategi dalam mengembangkan prasarana wilayah untuk meningkatkan aktivitas perekonomian. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengembangkan jaringan jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2010, strategi yang dilakukan yaitu:
  1. meningkatkan kualitas sistem jaringan jalan;
  2. meningkatkan kualitas jalan beserta bangunan pelengkap jalan sesuai fungsinya termasuk fly overdan under pass;
  3. meningkatkan kelengkapan jalan;
  4. mengembangkan sistem perparkiran yang efektif dan efisien;
  5. mengurangi jumlah perlintasan sebidang dengan jalan kereta api;dan
  6. membangun jaringan jalan baru.
Pemerintah Daerah, memiliki arahan-arahan yang digunakan untuk mengembangkan jaringan jalan. Arahan pengembangan jalan tersebut, terdapat pada pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2010. Arahan tersebut dibagi menjadi 3 yaitu pengembangan jaringan jalan bebas hambatan, jaringan jalan arteri primer, dan jaringan jalan kolektor primer. Detail dari arahan pengembangan jaringan jalan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. jalan bebas hambatan    :    Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta–Solo, Yogyakarta-Cilacap;
    1. jalan arteri primer          :    ruas jalan Yogyakarta-Semarang, Jalan Lingkar Yogyakarta,      Yogyakarta-Surakarta, Yogyakarta-Cilacap;dan
    2. jalan kolektor primer     :    ruas jalan Yogyakarta, Wonosari, Ngeposari, Pacucak, Bedoyo, Duwet, Prambanan–Piyungan, Prambanan–Pakem, Pakem Tempel, Klangon–Tempel, Sedayu–Pandak, Palbapang–Barongan, Sampakan–Singosaren, Ruas jalan Pantai Selatan (PANSELA), jalan  Yogyakarta– Kaliurang,  jalan  Yogyakarta–Parangtritis,  Yogyakarta–Nanggulan (Kenteng), Sentolo–Nanggulan-Kalibawang, Dekso–Samigaluh, Dekso–Minggir–Jombor, Bantul–Srandakan-Toyan, Wonosari-Semin-Bulu, Wonosari-Nglipar, Semin-Blimbing, Pandanan-Candirejo, Sambipitu–Nglipar-Semin-Nglipar-Gedangsari, Wonosari–Baron–Tepus–Baran-Duwet, Sentolo–Pengasih-Sermo, Kembang–Tegalsari-Temon, Galur-Congot, Sentolo-Galur, Milir–Dayakan-Wates, Prambanan-Piyungan, Prambanan–Pakem–Tempel-Klangon, Palbapang-Samas, Sampakan-Singosaren, Sedayu-Pandak, Palbapang-Barongan, Srandakan-Kretek, Yogyakarta-Pulowatu, Yogyakarta–Imogiri-Panggang, Panggang-Parangtritis, Playen–Paliyan-Panggang, Pandean-Playen, Gading-Gledak, Sumur–Tunggul–Sumuluh–Bedoyo (sumber:  http://bem.feb.ugm.ac.id)

Senin, 29 September 2014

Terpinggirnya Ruang Terbuka Hijau di Kota Besar

Kemajuan teknologi pada saat ini sangat mempengaruhi kehidupan dan kebutuhan manusia. Tingkat kebutuhan tambahan yang semakin lama semakin banyak. Terutama di kota-kota besar yang sering kali dijadikan simbol kemajuan dan keberhasilan. Sarana transportasi, jalan, pusat perbelanjaan modern seperti mall yang megah, maupun permukiman elite pada akhirnya muncul bangunan seperti gedung yang menjulang tinggi dimana-mana. Tanpa disadari, dengan adanya tindakan itu terkadang kurang memperhatikan dampak dari pembangunan yang berlebihan tersebut seharusnya ada kebijakan dari para perencana di kota besar untuk lebih memerhatikan ruang terbuka hijau karena di kota besar terutama di Jakarta memiliki frekuensi kendaraan yang tinggi sehingga menghasilkan polusi. Selain itu hal ini menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan yaitu ketidak seimbangan ekologi dan mempercepat proses pemanasan global yang tentunya berdampak pada kesehatan manusia cepat atau lambat. Pohon yang sebagai filter dari udara sekarang sudah menjadi beton-beton untuk perkantoran. Tidak terbayang berapa banyak racun yang kita serap kalau tinggal di kota besar terutama pada daerah perkantoran, karena udara yang tercemar lebih banyak dibandingkan filternya. Andaikan saja di kota besar dapat dibangun taman-taman hijau atau lebih memperhatikan pohon-pohon disepanjang jalan atau membangun perkantoran tanpa menebang dan mengurangi pohon-pohon yang ada. Saya sangat merekomendasikan untuk para perencana membangun lahan khusus ruang terbuka hijau seperti kebun raya Bogor salah satu ruang terbuka hijau yang ada di Bogor. Jadi semakin banyak dibangunya ruang terbuka hijau di kota besar maka sedikit demi sedikit masalah ini teratasi. Tetapi harus diimbangi juga dengan pembangunan, pembangunan gedung atau sarana lain dibatasi sesuai kebutuhan. Jangan hanya ingin memikirkan untuk investasi. 

Tujuan, Fungsi dan Manfaat


Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Ruang terbuka hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang terkandung. Mulai dari sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah,  sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan . Bahkan terkandung pula manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.

Rasa cemas dan keprihatinan kita tak cukup untuk mengembalikan keseimbangan alam yang mulai berada dititik yang mengkhawatirkan. Kita membutuhkan lebih dari itu semua, kita butuh tekad dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk mengembalikan apa yang telah hilang. Dan ruang terbuka hijau adalah salahsatu bentuknya. Karena bumi ini bukan hanya milik kita namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka juga berhak atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman untuk dihuni.

sumber: http://www.leadership-park.com/new/green-page/ruang-terbuka-hijau-kawasan-perkotaan.html